Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Desember 2025

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polres Tebingtinggi di Jalan Glatik

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 23 November 2025 18:33 WIB
273 view
Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polres Tebingtinggi di Jalan Glatik
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (8/11/2025).

Tebingtinggi (harianSIB.com)

Diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria bernama Dedi Supriadi (38) diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (8/11/2025) sore, di kawasan Jalan Glatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi.

"Benar. Terduga pengedar sabu, Dedi Supriadi diringkus petugas dari dalam satu rumah di Jalan Glatik Lingkungan I, Kota Tebingtinggi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Minggu (23/11/2025).

Dikatakan Jimmy, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah lantaran lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butarbutar langsung mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sewaktu berada di dalam satu rumah.

Baca Juga:
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 2,29 gram, 1 HP android, 1 kotak berbahan kaleng, puluhan bungkus plastik klip kosong, serta 1 pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan pelaku untuk menakar sabu.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, sambungnya, pelaku mengakui seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu tersebut masih dalam tahap pengembangan polisi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru