Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Desember 2025

Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap

Redaksi - Rabu, 26 November 2025 07:35 WIB
508 view
Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap
Wildan N/detikcom
Foto: Polisi menangkap kurir narkoba usai mobilnya kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Ratusan ribu butir ekstasi disita polisi.

Jakarta (harianSIB.com)

Bareskrim Polri menangkap kurir atau pengemudi mobil yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan di Tol Lampung, saat sedang membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut kurir bernama Muhamad Rafi itu ditangkap di Sangereng, Ranca Buaya, Tangerang.

"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2024) seperti dikutip dari CNN Indonesia

Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan pada April 2013.

"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram," ucapnya.

Selain tersangka Rafi, ia menyebut penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru