Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp1,9 M

Martohap Simarsoit - Rabu, 03 Desember 2025 22:10 WIB
337 view
Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp1,9 M
Foto: Dok/Kejari Madina
Suasana saat penahanan kedua tersangka, Rabu (3/12/2025)

Yos menjelaskan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana dengan cara tidak melakukan penanaman di lahan milik anggota Kelompok Tani TS sebagaimana seharusnya demi memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Independen, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp488.467.000.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos menegaskan, Kejari Madina berkomitmen memberantas korupsi secara tegas, profesional dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang penting untuk ketahanan pangan dan energi nasional.

"Perkara ini akan terus dikembangkan sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup," ujarnya sambil mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru