Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Polsek Binjai Barat Ringkus Pelaku Curat di Kantor Lurah Bandar Sinembah

Muhammad Irsan - Senin, 09 Februari 2026 19:08 WIB
334 view
Polsek Binjai Barat Ringkus Pelaku Curat di Kantor Lurah Bandar Sinembah
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Pelaku Pencurian DS alias Aseng (46) saat diamankan di Mapolsek Binjai Barat, Senin, (9/2/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial DS alias Aseng (46), warga Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berada di Kantor Lurah Bandar Sinembah yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 305, Kecamatan Binjai Barat. Aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh M. Hamdani Nasution sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPK/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Februari 2026.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, satu orang terduga pelaku berhasil kami amankan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana bersama tim untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di sekitar TKP," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 gulung label listrik tembaga, 10 buah mancis, satu buah tang, satu gunting, satu obeng, satu pisau cutter, serta satu tas yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binjai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, DS alias Aseng dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru