Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Remaja 18 Tahun Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Area, Beraksi di Hotel RedDoorz dan OYO

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 02 Mei 2026 15:38 WIB
534 view
Remaja 18 Tahun Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Area, Beraksi di Hotel RedDoorz dan OYO
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku curanmor, RHS diamankan di Polsek Medan Area, Sabtu (2/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku RHS (18) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.58 WIB, di Jalan Besar Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Medan Area atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, khususnya di kawasan penginapan," ujar Kapolsek.

Baca Juga:
Ia menerangkan, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/583/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area. Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama bersama anggota, tim berhasil memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

"Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor. Menaruh curiga, petugas langsung menghentikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tegasnya

Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial BS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui telah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah hotel RedDoorz di Jalan Sempurna Ujung dan hotel OYO di Jalan Asia Baru.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menguatkan aksi pelaku.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun," ujarnya.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kamar Apartemen Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pelaku Begal di Rantauprapat
Diduga Cabuli Anak, Pria di Sunggal Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi
Mahasiswa Jadi Korban, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Siantar
Rutan Sidikalang Ikuti Tasyakuran Virtual dan Salurkan Bantuan UMKM
Buron 7 Bulan, Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru
WN Singapura Tewas Dicekik di Bali

WN Singapura Tewas Dicekik di Bali

Denpasar(harianSIB.com)Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada