Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Transaksi Narkoba dari Jendela Khusus: Putra Sennah Dibekuk, Sabu 30,81 Gram Disita

Efran Simanjuntak - Minggu, 19 Juli 2026 20:40 WIB
1.015 view
Transaksi Narkoba dari Jendela Khusus: Putra Sennah Dibekuk, Sabu 30,81 Gram Disita
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DS terduga pengedar narkoba di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Bilah Hilir, Labuhanbatu, diringkus dari rumahnya, Sabtu (18/7/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (18/7/2026). Pria DS alias Putra Sennah (41), warga setempat, dibekuk tim polisi setelah melakukan transaksi narkoba lewat jendela rumahnya dan mengamankan sabu seberat 30,81 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di rumah pelaku," kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba bersama tim untuk turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggerebek rumah terduga pengedar sabu yang dilaporkan warga, sekira pukul 09.20 WIB.

"Saat penggerebekan, petugas mendapati DS berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan ditemukan dompet kecil berisi beberapa paket sabu dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu saat melakukan transaksi jual beli," sebutnya.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pengedar melakukan transaksi sabu dari rumahnya dan melayani pembeli melalui jendela kecil yang khusus dibuat berada di samping kamar terduga pelaku agar aktivitasnya tidak mudah diketahui warga," jelas Kapolsek.

Saat pemeriksaan awal, tambahnya, DS mengakui barang haram tersebut miliknya, dan mengaku memperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Selain sabu seberat 30,81 gram, tim juga menyita timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, potongan pipet berbentuk sekop, dompet kecil, potongan tisu, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu," ungkapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir. Polisi juga telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan segera dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas juga masih memburu pemasok yang disebut terduga pelaku dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
komentar
beritaTerbaru