Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pria, MUS (40), diringkus polisi dari satu warung di Dusun I, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan penangkapan MUS dilakukan Tim Opsnal Unit I, Ipda Sastrawan Ginting bersama Bripka Syahputra SH, Brigadir H Chandra Srg, Brigadir B Setiawan dan Brigadir Robi Rizki Arsal SH.
"Dari warung penangkapan MUS, petugas menemukan 38 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6,26 gram. Selain sabu, tim juga mengamankan dua lembar tisu putih, satu kotak kecil warna hitam, satu plastik transparan berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru serta uang tunai Rp840 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu," sebut AKP Hardiyanto kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/8/2026).
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 21.00 WIB. Warga melaporkan sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Baca Juga:
"Sekira pukul 23.30 WIB, tim petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar sedang melakukan transaksi sabu di warung tersebut. Tim langsung bergerak dan mengamankan MUS. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu di lantai tepat di bawah kaki tersangka serta dua lembar tisu yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi sabu," sebutnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap warung, dan petugas menemukan kotak kecil berwarna hitam berisi 34 paket (plastik klip) kecil berisi sabu. Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang sebanyak 38 paket, dan seluruhnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.