Sergai(harianSIB.com)
Seorang sopir truk tangki asal Provinsi Aceh berinisial ZK diamankan personel Satuan Intelkam Polres Serdangbedagai (Sergai) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truk yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi, depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kamis (6/8/2026).
Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan ZK diamankan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH.
"Tersangka ZK tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Seirampah," ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Dikatakan, dalam pemeriksaan awal, ZK mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk ketika sedang menunggu proses perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan.
Baca Juga:
"ZK juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli seharga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler," ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 plastik berisi sabu, 2 kaca pyrex yang terdapat lekatan diduga sabu, 1 kotak rokok warna putih, 1 kotak rokok warna hitam, 1 korek api yang telah dirakit dengan jarum, 1 pipet transparan dan STNK truk tangki BK 8143 BH, 1 unit iPhone 11, 1 dompet hitam tanpa uang, 1 SIM BII Umum dan 1 SIM A atas nama ZK. (*)
Editor
: Wilfred Manullang