Batubara(harianSIB.com)
Satreskoba Polres Batubara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48).
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan tersangka FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan, FIS menyebut ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.41 WIB berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Editor
: Wilfred Manullang