Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

Berpura-pura Jadi Perawat, Curi Bayi di RS Sundari untuk Dijual Rp 15 Juta, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

Roy Surya D Damanik - Jumat, 04 September 2026 20:13 WIB
667 view
Berpura-pura Jadi Perawat, Curi Bayi di RS Sundari untuk Dijual Rp 15 Juta, Dua Perempuan Ditangkap Polisi
Foto Dok/Satreskrim
DIAMANKAN: Tersangka penculikan bayi, ARN alias Amel dan PF diamankan di Mako Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (4/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kasus penculikan bayi yang sempat menghebohkan Kota Medan akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial ARN alias Amel (37) yang diketahui berprofesi sebagai perawat, diduga mencuri seorang bayi yang baru berusia 1 hari dari Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.

Bayi tersebut kemudian diserahkan kepada pasangan suami istri (Pasutri) yang telah lama menginginkan anak. Dalam aksinya, tersangka diduga menyamar menggunakan pakaian perawat dan masker agar leluasa masuk ke ruang nifas rumah sakit. Tak hanya ARN, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial PF (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Jumat (4/9/2026) mengatakan kasus ini bermula dari keinginan pasangan YN dan ESS yang telah menikah sejak 8 November 2024 namun belum juga memiliki anak. Memasuki tahun kedua pernikahan, pasangan tersebut kemudian mencari informasi mengenai kemungkinan mendapatkan anak untuk diadopsi. Dari informasi keluarga, keduanya kemudian dikenalkan kepada ARN alias Amel.

"Sebelumnya, tersangka ARN disebut telah mengetahui adanya PF, seorang perempuan muda yang sedang hamil dan tidak memiliki suami. ARN dan PF diperkenalkan sekitar April 2026 oleh ibu angkat PF. Saat itu, ARN disebut menawarkan diri untuk membantu proses adopsi karena berprofesi sebagai perawat," ungkapnya.

Baca Juga:
Pada April 2026 lanjutnya, pasangan calon orang tua angkat tersebut mendatangi klinik tempat ARN bekerja di Jalan Glugur Rimbun, kawasan Tuntungan II, Tanjung Nganom. Dalam pertemuan itu, pasangan tersebut menyampaikan keinginan untuk mengadopsi seorang anak perempuan. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara calon orang tua angkat dengan ARN terus berlangsung melalui telepon dan pesan elektronik. Namun, dalam perjalanannya, terjadi transaksi uang antara pasangan tersebut dengan tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah dilakukan tiga kali transfer uang dengan total Rp 15 juta. Transfer pertama sebesar Rp 1 juta, kemudian Rp 4 juta pada 1 Agustus 2026, dan Rp 10 juta pada 31 Agustus 2026 saat bayi diserahkan. Selain uang tersebut, pasangan calon orang tua angkat juga telah mengeluarkan biaya untuk membeli berbagai perlengkapan bayi," ujar Adrian.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kejatisu Siapkan 100 Jaksa Tangani Tindak Pidana Pemilu
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
Polsek Galang Ungkap Kasus Tindak Pidana Terkait Laporan Palsu
200 Penyidik Polisi Dilatih Tata Cara Menangani Tindak Pidana Pemilu
Berhasil Tingkatkan Kamtibmas, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dapat Penghargaan
komentar
beritaTerbaru