Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

141 Paket Ganja Bongkar Aksi Residivis Pencurian yang Beralih Profesi Jadi Bandar

Roy Surya D Damanik - Minggu, 06 September 2026 19:12 WIB
574 view
141 Paket Ganja Bongkar Aksi Residivis Pencurian yang Beralih Profesi Jadi Bandar
Foto Dok/Polrestabes Medan
TERSANGKA NARKOBA: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka MA, di Mapolrestabes, Minggu (6/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Bukannya kapok setelah pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kali ini, MA (21) warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, diringkus personel Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya karena menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita sedikitnya 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran. Sebagian ganja telah dikemas dalam paket kecil siap edar, sementara sejumlah paket lainnya berukuran lebih besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lain.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (6/9/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan Medan Tembung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit 1 Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.

"Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku, Senin (31/8/2026) sore petugas akhirnya bergerak dan meringkus MA yang hendak menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain," ujarnya.

Baca Juga:
Ironisnya kata Rafli, MA bukan orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2023 lalu, MA sempat menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2025.

"Setelah keluar dari penjara, MA sempat berusaha menjalani kehidupan normal dengan bekerja di salah satu pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ia diduga memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan terjun ke bisnis narkoba," ungkapnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
28 Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Dapat Penghargaan
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemilik Sabu
Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan
Residivis Pencurian Babak Belur Dimassa
Pasutri Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan
Januari-Maret 2017, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 244 Tersangka Narkotika
komentar
beritaTerbaru