Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Timsel Calon Anggota KPU Zona Nias Diperiksa Inspektorat KPU RI

- Kamis, 09 Agustus 2018 21:28 WIB
309 view
Medan (SIB) -Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Zona Sumut 5 diketuai Tony Situmorang dan Sekretaris Agerifa Dachi diperiksa Inspektorat KPU RI terkait laporan dugaan kecurangan dalam seleksi calon anggota KPU Nias Selatan (Nisel), di salah satu ruangan di Hotel Inna Dharma Deli. Zona 5 meliputi wilayah Kepulauan Nias yakni Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea membenarkan pemeriksaan Timsel Zona 5 oleh Inspektorat KPU RI. Timsel dianggap melakukan kecurangan. Laporannya sedang diproses, diverifikasi tim Inspektorat KPU RI," sebut Mulia, Rabu (8/8).

Berdasarkan informasi yang diterima terkait laporan itu, Timsel diduga melakukan kecurangan khususnya dalam proses seleksi administrasi calon anggota KPU Nias Selatan. Seleksi administrasi merupakan seleksi tahap awal. Sedangkan proses seleksi saat ini, telah mendekati tahap akhir yakni tes psikologi dan kesehatan. 

Ia membantah seleksi administrasi hanya dilakukan di Sumut. Menurutnya, itu juga dilakukan di provinsi lain. "Penelitian administrasi ada di seluruh Indonesia. Timsel sudah dibentuk KPU RI sehingga pemahamannya merata," sebutnya.

Seyogianya, kata dia, tes sudah rampung pada 12 Agustus mendatang. Namun belakangan, tes untuk zona 4 dan 5 diundur.

Menurut Mulia, belum ada keputusan terkait apakah seleksi untuk zona 5 akan ditunda karena pemeriksaan tersebut.

KPU Sumut, menurutnya, tidak punya kewenangan untuk menghentikan karena penanganan tengah dilakukan KPU RI.

"Setelah tim bekerja, KPU RI yang mengambil sikap," katanya.

Seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Sumut tengah dilakukan. Rekrutmen dilakukan di 26 kabupaten/kota di Sumut yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Karo, Pakpak Bharat (zona 1), Toba Samosir, Samosir, Humbahas, Sibolga, dan Tapanuli Tengah (zona 2). Zona 3 meliputi Asahan, Simalungun, Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi. Zona 4 meliputi Mandailing Natal, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padangsidempuan dan Tapanuli Selatan.

Sedangkan zona 5 meliputi 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias yakni Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan.(A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru