Minggu, 08 September 2024

Lurah Sondiraya Motivasi Warga Lengkapi Sertifikat Tanah

Redaksi - Senin, 01 Februari 2021 21:07 WIB
373 view
Lurah Sondiraya Motivasi Warga Lengkapi Sertifikat Tanah
Foto Dok/Jon Dey Rasman Saragih
Jon Dey Rasman Saragih
Simalungun (SIB)
Lurah Sondiraya Drs Jon Dey Rasman Saragih memotivasi warganya untuk mengurus sertifikat tanah agar status hukum kepemilikan tanah semakin jelas dan pasti.

Menurutnya, masih banyak warga Sondiraya, Kecamatan Raya, ibukota Kabupaten Simalungun yang belum melengkapi sertifikat tanah.

"Sertifikat tanah sangat diperlukan untuk menghindari munculnya konflik-konflik soal tanah," ujar Rasman di Sondiraya, Minggu (31/1).

Dijelaskan, jika warga belum bersedia mengurus sertifikat karena urusannya sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka diharapkan setidaknya mengurus surat hibah, penyerahan hak atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Karena SKT adalah dasar atau alas untuk pengurusan sertifikat. Pengurusan surat penyerahan hak (SKT) didasari musyawarah keluarga dengan syarat fotocopi KTP pihak yang menyerahkan dan penerima hak, juga saksi-saksi agar disiapkan untuk dilanjutkan oleh pihak kelurahan yang akan melakukan peninjauan dan pengukuran objek. Kemudian, pembuatan surat," urainya.

Ia mengatakan, sebagian besar tanah di Raya adalah tanah warisan atau dikelola secara turun-temurun. Oleh sebab itu dipandang perlu digiatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat tanah.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui aparatur kecamatan dan kelurahan senantiasa mendorong masyarakat untuk segera melengkapi sertifikat tanah. Dokumen administrasi pertanahan dinilai sangat berguna.

Berdasarkan pengamatannya, cukup banyak warga Sondiraya yang merantau dan berhasil di luar daerah, sehingga pembagian tanah warisan belum dilakukan.

Oleh karenanya diharapkan rembuk bersama antar pihak keluarga untuk menentukan kepemilikan tanah yang sah sehingga kelak dapat diurus sertifikat tanahnya.
"Itu yang perlu dituntaskan supaya jelas siapa pemilik tanah yang sah. Selain itu, untuk menghindari munculnya persoalan tanah," ujarnya.

Di sisi lain, sertifikat tanah dinilai bisa digunakan sebagai agunan ke bank untuk kepentingan modal usaha, biaya sekolah anak atau keperluan lain yang mendukung kemajuan keluarga. (S05/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru