Jumat, 11 Oktober 2024

Masih Banyak Warga Miskin Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Redaksi - Senin, 26 April 2021 21:01 WIB
624 view
Masih Banyak Warga Miskin Tidak Dapat Bantuan Pemerintah
(Foto harianSIB.com/Desra Gurusinga)
SOSIALISASI : Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala menyampaikan tentang penanggulangan kemiskinan saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Minggu (25/4/2021), di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan M
Medan (harianSIB.com) -Masih banyak warga miskin yang belum mendapatkan bantuan pemerintah. Warga merasa bantuan yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran karena ada warga yang perekonomiannya di atas miskin, masih mendapat sementara yang benar-benar miskin tidak mendapat apapun.

“Pelaksanaan pendataan warga miskin dan kurang mampu yang dilaksanakan pemerintah saat ini, masih belum dipahami masyarakat. Apalagi, banyak warga yang kurang mampu merasa tidak didatangi tim pendata,” ujar seorang warga kepada Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala saat menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (25/4/2021), yang dihadiri perwakilan Dinsos Dedi Irwanto Pardede dan ratusan warga.

Dalam kesempatan itu, warga mempertanyakan cara mendapatkan bantuan pemerintah. Warga lainnya juga mempertanyakan kriteria miskin yang disebutkan dalam Perda ini. Dan apa yang bisa dilakukan warga miskin agar bisa mendapatkan bantuan itu.

Menjawab itu perwakilan Dinsos, Dedi Pardede menyebutkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemensos, ada 14 kriteria warga yang dinyatakan miskin. “Kalau melihat kriterianya, sangat susah mendapatkan warga yang masuk dalam kriteria ini,” ujarnya seraya menyebutkan, dari kriteria itu kalau ada beberapa kriteria yang memenuhi akan dinilai dan diranking.

Kriteria yang dimaksud di antaranya luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 perorang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain, sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah, hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.

Setelah warga dicacah, lalu dimusyawarahkan di kelurahan untuk dinilai siapa yang pantas menerimanya.

Terkait bantuan salah sasaran, disebutkan Pardede, sebenarnya bantuan itu diberikan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya. Data tersebut masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini juga sedang dilakukan pembaharuannya.

Setiap warga yang masuk dalam DTKS dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti KIS, KIP bagi anak sekolah, dan lainnya. “Kuncinya adalah warga masuk dalam DTKS,” ujarnya seraya menyebutkan untuk masuk ke dalam DTKS, warga harus mengusulkannya dalam rembug kelurahan yang tahun ini diselenggarakan.

Sementara itu, D Edy Eka Suranta S Meliala yang akrab disapa Dico itu menyebutkan, saat ini Pemko Medan masih kurang menganggarkan penanggulangan kemiskinan. Padahal dalam Perda tersebut jelas disebutkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukkan bagi pengulangan kemiskinan.

Dalam Perda ini disebutkan untuk warga miskin ada bantuan pangan, kesehatan dan pendidikan. Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru