Sabtu, 02 November 2024

Penyewa Lahan Buat Perlawanan Hukum Atas Eksekusi di PN Lubukpakam

Redaksi - Selasa, 25 Mei 2021 21:49 WIB
534 view
Penyewa Lahan Buat Perlawanan Hukum Atas Eksekusi di PN Lubukpakam
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
SIDANG : Penyewa lahan, Indra Jaya Tarigan (2 dari kiri) didampingi kuasa hukum Hendri A Tampubolon (3 dari kiri), saat keluar dari ruang persidangan PN Lubukpakam, Selasa (25/5/2021).
Lubukpakam (harianSIB.com)

Timbulnya kerugian material dan immaterial akibat putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terhadap tanah seluas 8.580 M2 di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, penyewa lahan yang melaksanakan usaha di atas lahan melakukan perlawanan hukum di PN Lubukpakam.

Perlawanan hukum itu disampaikan kuasa hukum penyewa lahan, Hendri A Tampubolon SH, usai mengikuti sidang perdana dan selanjutnya ditunda majelis hakim karena para pihak yaitu terlawan I, Legiman Pranata serta terlawan II, Sihar Sitorus dan ATR/BPN Deliserdang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar PN Lubukpakam, Selasa (25/5/2021).

Hendri A Tampubolon yang juga Ketua Divisi Hukum Projo Sumut, mengatakan penyewa lahan, Indra Jaya Tarigan (40) warga Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, membuat perlawanan hukum di PN Lubukpakam , karena dia masih mempunyai ikatan hukum perjanjian sewa di atas lahan tersebut terhadap penggugat Legiman Pranata, hingga 1 Agustus 2021.

Indra Jaya Tarigan mengatakan, lahan itu sudah dieksekusi PN Lubukpakam, Kamis (20/5/2021) padahal di lahan itu dia mempunyai usaha dengan izin usaha (SIUP) Nomor : 503.570.510/0744/02.13/PM/DPMPPTSP-DS/X/2017. Memiliki 3 mesin pemecah batu, kantor, mess dan gudang serta menampung tenaga kerja sekira 70 orang yang dilengkapi dengan kepesertaan BPJS.

Humas PN Lubukpakam, Munnawwar Hamidi, ketika dikonfirmasi jurnalis koran SIB Lisbon Situmorang, membenarkan adanya perlawanan eksekusi di PN Lubukpakam dengan Nomor 115/Pdt.G/plw/2021/PN.Lbp, yang diterima, Rabu (5/5/2021).

Perlawanan itu atas putusan eksekusi PN Lubukpakam terhadap perkara 14/Pdt.Eks/2021/PN Lbp jo. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, oleh pemohon eksekusi, Sihar Sitorus warga Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru