Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

PPKM Level 4 di Pematangsiantar Pengusaha Membandel akan Disidangkan

Redaksi - Sabtu, 14 Agustus 2021 10:27 WIB
386 view
PPKM Level 4 di Pematangsiantar Pengusaha Membandel akan Disidangkan
Foto:SulutAktual
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiatar, Drs Robert Samosir melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Raja Nababan mengatakan, para pengusaha yang melanggar Protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pematangsiantar akan disidangkan.

"Betul, Senin (16/8) akan dilakukan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketika pengusaha melanggar, kita kasih dulu teguran lisan, setelah teguran lisan baru tertulis. Teguran tertulis masih dilanggar, baru kita buat panggilan sidang. Artinya, kita ikuti dulu prosedur, baru bisa kita lakukan panggilan sidang, tanpa itu tidak bisa," kata Raja saat dikonfirmasi SIB via telepon, Jumat (13/8).

Raja menerangkan, dalam penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar personil Satpol PP yang diturunkan berjumlah 75 orang dan dibagi dalam 4 tim. "Tim 1 tugasnya melakukan sosialisasi, tim 2 bertugas menguburkan jenazah Covid-19, tim 3 berjaga di Posko Satgas Covid-19 dan tim 4 siaga di Markas Komando (Satpol PP Pematangsiantar), jika ada masalah langsung diturunkan," terang Raja.

"Pemerintah berharap, para pengusaha agar mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberian status PPKM level 4 di Kota Pematangsiantar. Kiranya, para pengusaha mengindahkan demi keselamatan kita bersama," pintanya. (D8/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru