Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Pemerintah Dituding Pertontonkan Ketidakadilan antara Angkot dan BTS di Kota Medan

Redaksi - Senin, 16 Agustus 2021 10:39 WIB
472 view
Pemerintah Dituding Pertontonkan Ketidakadilan antara Angkot dan BTS di Kota Medan
Foto: Istimewa
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Sumatra Utara, menyebut para supir angkutan kota (angkot) sangat merasakan turunnya pendapatan mereka akibat beroperasinya bus Trans Metro Deli. Ilustrasi. 
Medan (SIB)
Ada yang bertanya, ada apa dengan pemerintah di balik kebijakannya yang mempertontonkan ketidakadilan dengan menciptakan persaingan tidak sehat dan kesenjangan antara angkutan umum massal Buy The Service (BTS) dengan angkutan kota (angkot) di Kota Medan. Apalagi dengan rute searah atau hampir bersamaan.

Hal itu dipertanyakan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe didampingi Sekretaris Jaya Sinaga, perwakilan Badan Usaha Plt Direktur PT Morina Jhon Sitindaon dan Ketua DPC Organda Deliserdang Frans T Simbolon SE kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Seolah pemerintah memang sengaja ingin melakukan politik dagang monopoli dengan mematikan usaha transportasi swasta dengan angkutan BTS gratis tanpa batas. Sedangkan tarif angkot sejak semula sudah berbayar.

Disebutkan Mont Gomery, situasi itu terus berlangsung hingga saat ini. Bagi angkutan BTS tentu tidak dirugikan sebab tidak berbayar alias gratis bahkan di masa pandemi Covid-19 atau hujan lebat sekalipun, operator tersebut terus diuntungkan karena mendapat bayaran dari pemerintah.

Berbeda dengan angkot, akibat sepinya penumpang terpaksa memutar roda dengan derit dan jerit mesin angkot di tengah Kota. Padahal dengan kondisi sekarang hanya untuk memenuhi setoran saja sudah susah. Apalagi untuk biaya makan dan kebutuhan keluarga para supirnya.

Ditambah masa pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi angkot. Ribuan angkot hanya menginginkan kedua jenis angkutan umum itu sama-sama berbayar dengan tarif yang berkeadilan.

"Organda sudah melakukan survey, masyarakat sesungguhnya siap untuk membayar bila BTS berbayar, namun hal itu belum terjadi mengapa?” ujar Mont Gomery.

Sementara Adi Utomo Kepala Seksi Angkutan Kementerian Perhubungan RI yang dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPC Organda Kota Medan via ponselnya mengatakan, akan memberlakukan tarif angkutan massal BTS. Tapi Adi tidak menjelaskan mulai kapan pemberlakuan tarif tersebut akan mulai diberlakukan.

Tagih Janji Bantuan Stimulus
Organda Medan menagih janji bantuan stimulus dari pemerintah dan insentif bagi dunia usaha transportasi dan ribuan supir angkutan yang tak kunjung terealisasi. Padahal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan akan segera meluncurkan bantuan tersebut.

“Bantuan itu diperlukan lantaran sektor transportasi dengan berbagai rantai masalahnya yang sedang dihadapi sangat begitu terdampak pandemi yang berkepanjangan yang belum usai dan semakin tertekan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir," ujarnya.

Menurutnya apabila janji pemerintah tidak segara direalisasikan, maka dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Pasalnya sebelum PPKM saja sudah banyak angkutan yang ditarik oleh showroom karena tertunggak membayar cicilan kredit.

Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi, begitu juga bantuan langsung jenis lainnya khusus kepada supir angkot.

Karena itu Mont Gomery meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM.

Organda juga mengimbau Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan agar memperbaiki data testing dan tracing secepatnya. Sehingga data tersebut dapat menjadi dasar pengambilan keputusan khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional. (A13/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru