Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025
KUA dan PPAS P-APBD Disetujui

Pendapatan Deliserdang Meningkat Rp104 M Dibanding APBD Murni

Redaksi - Senin, 16 Agustus 2021 11:03 WIB
209 view
Pendapatan Deliserdang Meningkat  Rp104 M Dibanding APBD Murni
(Foto SIB/Jekson Turnip)
TANDA-TANGAN: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein dan Sekwan Hendra Wijaya serta disaksikan para pimpinan DPRD dan para anggota menandatangani dokumen Ranperda P-APBD TA 2021 dalam sidang paripurna di Lubukpak
Lubukpakam (SIB)
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 diterima dan disetujui pada Sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shari, didampingi Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Ahmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit serta Bupati H Ashari Tambunan di Gedung DPRD, Lubukpakam, Jumat (13/8).

Sidang paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Deliserdang oleh H Syaiful Tanjung. Disebut bahwa nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Deliserdang yang nantinya dibahas dalam pembahasan Ranperda P-APBD tahun 2021.

Dijelaskan, dalam dokumen PPAS disebutkan target perubahan pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp4.104.380.358.501. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1.522.443.939.731, dana transfer sebesar Rp2.409.209.918.770 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp172.726.500.000.

Pendapatan daerah sebesar Rp4.104.380.358.501 atau meningkat sebesar Rp104.697.062.058, dibanding APBD murni tahun 2021 sebesar Rp3.999.683.296.443. Bila dibanding realisasi APBD tahun 2020 terjadi peningkatan sebesar Rp769.030.531.921, dengan realisasi APBD tahun 2020 sebesar Rp3.335.349.826,580.

Sedangkan dana PAD diproyeksikan sebesar Rp1.522.443.939.731, meningkat Rp90.704.771.952 dibanding dengan sebelum perubahan yakni sebesar Rp1.431.739.167.779. Untuk pendapatan dari dana transfer sebesar Rp2.409.209.918.770, meningkat Rp13.992.290.106 dibanding sebelum perubahan sebesar Rp2.395.217.628.664. Pendapatan lain lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp172.726.500.000 tidak mengalami perubahan.

Ditambahkan, dalam dokumen PPAS disebutkan target belanja daerah RPAPBD tahun 2021 sebesar Rp4.226.597.955.061. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2.898.249.494.090, belanja modal sebesar Rp790.412.052.265, belanja tidak terduga sebesar Rp20.000.000.000 dan transfer sebesar Rp517.936.408.707.

Belanja itu disebutkan untuk mendukung percepatan pencapaian visi dan misi RPJMD tahun 2019-2024 dengan perkembangan pandemi Covid-19. Asumsi perubahan rancangan untuk belanja selain mengutamakan prioritas pembangunan, juga mengikuti perkembangan pembangunan secara nasional.

Sementara Ashari Tambunan mengatakan dengan ditanda-tanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu menurutnya bentuk rasa tanggung jawab bersama terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Deliserdang.(C3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru