Selasa, 17 September 2024

Partai Gerindra Sumut Beberkan "Ribut-ribut" Proyek Fisik di Dinas BMBK Sumut Rp 2,7 Triliun

Redaksi - Minggu, 23 Januari 2022 20:08 WIB
884 view
Partai Gerindra Sumut Beberkan "Ribut-ribut" Proyek Fisik di Dinas BMBK Sumut Rp 2,7 Triliun
Foto: Istimewa
Dr H Aripay Tambunan MM 
Medan (harianSIB.com)

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Dr H Aripay Tambunan MM membeberkan soal "ribut-ribut" proyek fisik infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut senilai Rp 2,7 triliun, yang ternyata anggarannya bersumber dari APBD Sumut TA 2022, 2023 dan 2024, bukan pinjaman dari pihak ketiga.

"Anggaran sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari 3 tahun APBD Sumut itu dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan jalan provinsi sepanjang 459 Km, 389,2 meter jembatan (29 unit jembatan) dan 71.000 meter drainase," ujar Aripay Tambunan kepada jurnalis koran SIB Firdaus Peranginangin, Minggu (23/1/2022) di Medan menanggapi simpang siurnya informasi terkait anggaran proyek fisik di Dinas BMBK Sumut Rp 2,7 triliun yang disebut-sebut tidak ada dialokasikan di APBD Sumut.

Cara pembayarannya, tambah mantan anggota DPRD Sumut ini, digunakan dengan sistem tahun jamak atau 3 tahun APBD Sumut atau dengan kata lain, pembangunan infrastruktur ini dikerjakan secara bertahap dalam waktu tiga tahun selesai, sehingga pada tahun 2024, ditargetkan seluruh jalan provinsi di Sumut 'mulus'.

"Di APBD TA 2022 telah dialokasikan sebesar Rp 500 miliar, pada tahun 2023 rencananya dialokasikan Rp 1,5 triliun dan pada tahun 2024 Rp700 miliar," tegas Aripay sembari menambahkan, pembangunan proyek dengan sistem pembayaran tahun jamak ini sudah disetujui DPRD Sumut dan sudah ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara piminan DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut.

"Adapun tujuan diadakan MoU ini, walaupun nantinya jabatan pak Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut berakhir pada tahun 2023, tapi pengalokasian anggaran di APBD Sumut serta pembangunan proyek ini tetap dilanjutkan sampai tuntas pada tahun 2024, sehingga seluruh jalan provinsi di Sumut tidak ada lagi yang hancur-lebur," tandasnya.

Ketika disinggung apakah pengerjaan proyek dengan sistem tahun jamak ini tidak melanggar hukum, Aripay secara diplomatis menjelaskan, bahwa sistem ini sudah pernah dilakukan dan landasan hukumnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No93/MK.02/2020 tentang persetujuan kontrak tahun jamak.

Selain itu, katanya, Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang terdiri dari Inspektorat, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Kejaksaan, agar pembangunan proyek fisik infrastruktur ini benar-benar terlaksana dengan baik, tanpa ada yang menyalahi aturan hukum.

"Kebijakan ini dilakukan Pemprov Sumut, mengingat Indonesia dalam keadaan kahar setelah mewabahnya virus Covid-19, sehingga cara satu-satunya untuk mengkebut pembangunan infrastruktur jalan provinsi yang hancur-hancuran di Sumut, harus dilakukan dengan sistem pembangunan tahun jamak. Jika tidak, sampai kapanpun jalan tidak bisa mulus, " ujarnya.

"Sejak pak Edy Rahmayadi dilantik jadi Gubernur Sumut pada 2018, fokus menyelesaikan utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota dan selesai 2019.

Memasuki 2020 harusnya memulai membangun infrastruktur, tapi muncul pandemi Covid-19. Akhirnya baru 2022 ini mulai dikebut dengan sistem tahun jamak," katanya.

Akui

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting terkait MoU atau nota kesepakatan antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut dalam hal pekerjaan proyek fisik infrastruktur senilai Rp 2,7 triliun dengan menggunakan sistem pembayaran dan pengerjaan tahun jamak, politisi PDI Perjuangan ini mengakuinya.

"Ya benar, sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD Sumut melalui pimpinan dewan, agar dalam tiga tahun ini ditargetkan jalan provinsi di Sumut mulus, sehingga dialokasikan anggarannya di APBD selama 3 tahun berturut-turut," ujar Baskami Ginting.(*).

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru