Senin, 14 Oktober 2024

Masuk DPO, Kasi Pidsus Kejari Siantar Minta Terpidana Korupsi Jonson Tambunan Serahkan Diri

Redaksi - Senin, 24 Januari 2022 20:35 WIB
516 view
Masuk DPO, Kasi Pidsus Kejari Siantar Minta Terpidana Korupsi Jonson Tambunan Serahkan Diri
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Kantor Kejari Pematangsiantar  di Jalan Sutomo 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu, terpidana korupsi Jonson Tambunan diminta dengan kesadarannya menyerahkan diri.

"Kita minta kesadaran dia datang baik-baik, karena sampai kemana pun kita terus memburunya," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (24/1/2022).

Dikatakan Nixon, perkara yang menjerat Jonson Tambunan sudah inkrah dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2004 atas perkara korupsi pembangunan di Pasar Tozai Pematangsiantar.

"Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan terbukti korupsi pembangunan Pasar Tozai dikuatkan dengan keluarnya putusan kasasi MA tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 juta," katanya.

Sebagaimana diketahui, setelah terbitnya putusan kasasi MA itu, yang bersangkutan saat itu pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak mengindahkannya surat putusan dimaksud dan kabur dari panggilan penegak hukum. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Wapres Doakan Situs Stabil

Wapres Doakan Situs Stabil

Bogor (SIB)Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin mendoakan pemerintahan di era Prabowo Gibran dalam situasi stabil dan berharap pemerintaha

Nasional