Selasa, 10 September 2024

Perempuan DPO Terpidana Pemalsuan Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta

Redaksi - Senin, 04 April 2022 22:27 WIB
553 view
Perempuan DPO Terpidana Pemalsuan Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
(Foto: SIB/BR1)
PAPARKAN: Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan memapaparkan diamankannya PG (baju oranye pakai topi), seorang wanita terpidana status DPO, Senin (4/4/2022) malam, di Kejati Sumut. 
Medan (harianSIB.com)
Tim Tabur (Tangkap buronan) Intelijen Kejati Sumut yang dikordinirAsintel I Made Sudarmawan berhasil menangkap PG (48), seorang wanita terpidana status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara tindak pidana pemalsuan. PG ditangkap Minggu (3/4-2022), di sebuah warung di kawasan Apartemen Kalibata City Jakarta.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Senin (4/4-2022) malam, proses penangkapan di Jakarta berjalan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Medan dan tiba di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan, Senin (4/4/2022) malam.

”Setelah dilakukan pemeriksaan,Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana ke Cabang Kejari Deliserdang di Labuhan Deli, untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli guna menjalani hukuman,“ kata Yos.

Dijelaskannya, terpidana selama ini bersembunyi di Apartemen KalibataCity Tower Gaharu bersama anaknya. Selama dalam pelarian itu, terpidana melakukan kegiatan membuka usaha warung makan Sehat di kawasan apartemen tersebut.

Diinformasikan Yos, Cabang Kejari Deliserdang di Labuhan Delimengeluarkan status DPO terhadap terpidana P Br G sejak 24 Agustus 2021, setelah divonis pengadilan dalam perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seijin pemiliknya di atas SPBU Pertamina di Jalan Raya Hamparan Perak Deli Serdang. Sementara keberadaan PG diketahui selain merupakan warga Jalan Kapt Sumarsono Helvetia/Jalan Karya Gang Sehat Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, juga sebagai warga Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Dalam Salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1104L/PID/2019 tanggal 12 Nopember 2019, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp, dan menyatakan terdakwa PG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan divonis 2 tahun penjara. Jadi penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap, ” kata Yos. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru