Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025
Bidang Intelijen Kejati Sumut Penyuluhan Hukum

Menghindari Jeratan Hukum, Peserta Didik Diajak Bijak Bermedsos

Redaksi - Minggu, 19 Juni 2022 16:08 WIB
973 view
Menghindari Jeratan Hukum, Peserta Didik Diajak Bijak Bermedsos
Sumber Foto: wacana.org
Ilustrasi bijak medsos.
Medan (SIB)
Dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Sumut melakukan kegiatan penyuluhan hukum di SMA Plus Sedayu Nusantara di Jalan Marelan IV Pasar 3 Timur Rengas Pulau Medan Marelan, dengan tema “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dan Etika dalam Bermedia Sosial (bermedsos) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE".

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Kamis (16/6), kegiatan kejaksaan dalam rangka program JMS itu telah berlangsung, Rabu (15/6), dengan pembicara 2 jaksa fungsional pada Asintel Kejati Sumut Joice Sinaga SH MH dan Lamria Sianturi SH MH yang dipandu moderator Jaksa Fungsional Ghufran SH.

Disebutkan, dalam penyuluhan hukum itu Lamria Sianturi menyampaikan topik materinya tentang Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Menurutnya, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dengan tegas memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang melanggar undang-undang ini.

Ia menyampaikan, sudah banyak contoh orang-orang yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena tidak bijak dalam bermedia sosial, tidak memiliki etika dalam bermedia sosial, menyebarkan hoax, menyebarkan gambar asusila dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum.[br]

Untuk itu Lamria mengajak seluruh peserta didik dari SMA Plus Sedayu Nusantara agar bijak dalam bermedia sosial. Stop menyebarkan berita hoax, dan kalau ada menerima gambar atau berita yang tidak jelas sumbernya, lebih baik dihapus saja dan jangan 'latah' membagikannya kepada group WA atau teman di Facebook.

Sementara Joice Sinaga yang membawakan materi tentang 'Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual', menyampaikan beberapa hal terkait kekerasan terhadap anak, terutama korban kekerasan seksual.Menurutnya, dengan disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku sekitar 12 (dua belas) tahun, yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi paradigma baru dari pemerintah dalam melindungi anak.

Ketua Yayasan SMA Plus Sedayu Nusantara Tasimin, MT didampingi Kepala Sekolah Harianti Wira Pratama, ST menyampaikan, dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini, diharapkan peserta didik akan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Disebutkan, SMA Plus Sedayu Nusantara adalah SMA yang memiliki 2 jenis Program belajar, yaitu Program Kelas Unggulan (Berasrama) dan Program Kelas Reguler (Non Asrama). (BR1/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru