Jumat, 20 September 2024

Lurah Motivasi Warga Ibu Kota Simalungun Lengkapi Sertipikat Tanah

Redaksi - Senin, 11 Juli 2022 15:41 WIB
447 view
Lurah Motivasi Warga Ibu Kota Simalungun Lengkapi Sertipikat Tanah
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
Lurah Sondiraya Bill Morgand Saragih.
Simalungun (harianSIB.com)
Lurah Sondiraya Bill Morgand Saragih memberi penyemangat kepada warganya untuk melakukan pengurusan sertipikat tanah agar status tanah semakin jelas.

"Sertipikat tanah sangat diperlukan untuk menghindari munculnya konflik-konflik soal tanah," ujar Morgand, di Sondiraya, Senin (11/7/2022).

Baca juga:
Kasus Perambahan Hutan, Jaksa Periksa Pihak BPN, Kehutanan dan Pejabat Pemkab Sergai
Ia menilai masih banyak warga Sondiraya, Kecamatan Raya, ibukota Kabupaten Simalungun yang belum melengkapi sertipikat tanah.

Jika warga belum sempat mengurus sertipikat karena urusannya sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka diharapkan setidaknya dapat mengurus surat hibah, penyerahan hak atau Surat Keterangan Tanah (SKT).[br]


"SKT adalah dasar atau alas untuk pengurusan sertipikat. Pengurusan surat penyerahan hak (SKT) didasari musyawarah keluarga dengan syarat fotocopi KTP pihak yang menyerahkan dan penerima hak," urainya.

Menurut Morgand, sebagian besar tanah di Raya adalah tanah warisan atau dikelola secara turun-temurun. Oleh sebab itu dipandang perlu digiatkan sosialisasi tentang pentingnya sertipikat tanah.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui aparatur kecamatan dan kelurahan senantiasa mendorong masyarakat untuk segera melengkapi sertipikat tanah. Dokumen administrasi pertanahan dinilai sangat berguna.[br]


Oleh karenanya diharapkan rembuk bersama antar pihak keluarga untuk menentukan kepemilikan tanah yang sah, sehingga kelak dapat diurus sertipikat tanahnya.

"Itu yang perlu dituntaskan supaya jelas siapa pemilik tanah yang sah. Di samping itu, untuk menghindari munculnya persoalan tanah dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Baca juga:
Menteri ATR Ajak Erick Thohir dan KSP Bahas Konflik Lahan di RI
Di sisi lain, sertipikat tanah dinilai bisa digunakan sebagai agunan ke bank untuk kepentingan modal usaha, biaya sekolah anak atau keperluan lain yang mendukung kemajuan keluarga. (*)




Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru