Sabtu, 21 September 2024

Wong Cun Sen: Masyarakat Tidak Mampu Memiliki Hak Mendapat Bantuan Pemerintah

Redaksi - Selasa, 09 Agustus 2022 17:32 WIB
200 view
Wong Cun Sen: Masyarakat Tidak Mampu Memiliki Hak Mendapat Bantuan Pemerintah
Foto: SIB/Dok Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan
SOSPER: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen ketika menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun  2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (6/8) di Jalan Rakyat Pasar I, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. &
Medan (SIB)
Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (6/8) di Jalan Rakyat Pasar I, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, masyarakat miskin atau tidak mampu memiliki hak mendapat bantuan dari pemerintah.

"Perda penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan," ucapnya.

Hak-hak warga miskin sesuai Perda ini, kata Wong, meliputi hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Tidak hanya itu, masyarakat miskin juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan berhak berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Perda," jelasnya.

Menurut anggota Komisi II ini, dalam memenuhi hak dasarnya warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pada BAB V Pasal 12, Pemda berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.

"Jadi, kalau ada warga miskin di lingkungan kita, segera laporkan ke Kepling atau kelurahan agar dapat diberikan bantuan sebagai warga tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Medan," terang Wong.

Turut hadir dalam Sosper tersebut, Dedy Irwanto Pardede dari Dinas Sosial Medan, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Aslina Sirait dan dari Puskesmas Sentosa Baru Yatini. Diakhir acara, Wong juga berpesan kepada Kepling, Lurah dan petugas kecamatan untuk membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

"Kepada Kepling khususnya pihak kelurahan hingga Kecamatanagar mendata dan berperan aktif mencatat warga yang mampu ataupun tidak mampu di wilayah kerjanya masing-masing," tuturnya. (A8/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru