Jumat, 11 Oktober 2024
Gelar Rakor Terkait Penggunaan Dana BOS

Sekdisdik Provsu: Cabdisdik Kisaran Selangkah Lebih Maju

Redaksi - Rabu, 14 Desember 2022 22:25 WIB
242 view
Sekdisdik Provsu: Cabdisdik Kisaran Selangkah Lebih Maju
(Foto: SIB/Franky)
Sekdisdik Provsu Murdianto saat menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Cabdisdik Kisaran dalam Rakor terkait penggunaan dana BOS di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (13/12). 
Kisaran (SIB)
Cabang Dinas Pendidikan Kisaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (13/12).

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yang dimulai tanggal 12-13 Desember 2022 dan diikuti sebanyak 132 sekolah negeri dan swasta yang berada di wilayah kerja Cabdisdik Kisaran.

Kadis Pendidikan Sumatera Utara, Asren Nasution melalui Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik Provsu) Murdianto didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran Kurnia Utama ST saat berbincang dengan SIB setelah mengisi Rapat Koordinasi Pendidikan SMA/SLB/SMK Negeri dan Swasta menerangkan, bahwa dana BOS itu ada dua fungsi, yaitu peningkatan mutu pendidikan, dan pemerataan akses pendidikan.

Penggunaan dana bos tidak boleh lari dari dua fungsi tersebut sehingga bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Untuk Juknisnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No: 2/2022, yang berisi 12 item dan satu kata kunci induk dari peraturan ini adalah pendanaan pendidikan yang diatur dalam PP No:48/2008.

"Dana BOS itu bukan satu-satunya, dana ini untuk membantu, tapi bukan untuk menggratiskan, ini yang perlu dicermati. Dasarnya dari PP: 48/2008 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 24/2020," terangnya.

Murdianto juga menuturkan, tentunya ada sekolah dalam pendanaan dana BOS kurang memenuhi standar biaya sekolah, sehingga diatur dalam Permen Pendidikan No:75/2016 yaitu tentang komite sekolah.

Sehingga sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua dengan catatan dana BOS yang diberikan tidak mencukupi, sehingga dipublikasikan dan diskusikan kepada orang tua atau wali murid untuk membantu biaya sekolah dalam bentuk SPP.

Namun sebelumnya, Pemprov Sumut mempunyai program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk ditambahkan di dana BOS dalam rangka meringankan beban wali murid dan program ini sudah berjalan 2021 dan 2022.

"Bila dana BOS dan BOP masih juga kurang, maka kekurangan ini ditanggung oleh wali murid. Tapi bila sudah cukup memenuhi standar biaya berbagai kegiatan sekolah, maka wali murid tidak perlu menambah. Tapi karena kualitas pendidikan itu perlu pembiayaan, maka seluruh kewenangan itu diserahkan kepada Kepsek sebagai penanggung jawab tata laksana keuangan," tutur Murdianto yang juga sebagai Tim Manajemen BOS Provinsi Sumut.

Dalam memenuhi program pendidikan yang bermartabat, maka Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan tujuh perintah harian yang harus dipedomani.

Untuk mengimplementasikan tujuh kegiatan itu, maka Cabdis Kisaran membuat Rakor Akselerasi Kompetensi dan Inovasi Pembelajaran di satuan pendidikan dengan tujuan mengaktualisasikan dalam organisasi pendidikan masing-masing.

"Cabdis Kisaran yang pertama dalam kegiatan ini di Sumut, sehingga maju selangkah dari yang lain, dan tentunya bila program ini bisa berjalan dengan baik dalam prakteknya, tentunya akan menjadi contoh dan aspirasi bagi Cabdisdik yang lain di Sumut," akhir Murdianto. (E15/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru