Minggu, 08 September 2024

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Pematangsiantar Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 215 Juta

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 21:40 WIB
211 view
Terpidana Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Pematangsiantar Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 215 Juta
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede dan Kasi Pidsus, Symon Sihombing serta pegawai BRI foto bersama pihak keluarga terpidana korupsi usai menyerahkan uang pengganti kerugian negara di kantor Kejari Pematan
Pematangsiantar (SIB)
Terpidana korupsi mantan Dirut Perusahan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowin Tumpal Sinaga (46), mengembalikan uang pengganti (UP), kerugian negara sebesar Rp 215 juta ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diserahkan J Sinaga selaku orang tua terpidana korupsi mantan Dirut PD PAUS diterima Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel Rendra Pardede dan Kasi Pidsus Symon Sihombing serta pegawai BRI di kantor Kejari Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Senin (13/3) sore.
Namun sebelum disetorkan ke kas negara, uang pengganti kerugian negara yang diserahkan pihak keluarga terpidana, terlebih dahulu dilakukan penghitungan oleh petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu, mengatakan penyerahan uang pengganti kerugian negara itu sesuai perkara No. 39/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan. Dengan dibayarnya uang pengganti itu, mengurangi hukuman atau setidaknya tidak lagi menjalani hukuman 1,3 tahun.
"Ini hanya untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara. Kalau sesuai vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap bersangkutan, wajib mengganti denda sebesar Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jurist, seperti dilansir harianSIB.com.
Sebelumnya, mantan Dirut PD PAUS divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider kurungan penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Terdakwa juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 215 juta. Apabila tidak dibayar setelah putusan inkrah, maka wajib menjalani hukuman tambahan 1,3 tahun.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan, Mahkamah Agung RI No putusan kasasi 2755 K/Pid.sus/2022 dan juga putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, sesuai perkara No. 39/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan.
Herowin dijerat bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 215 juta tersebut untuk biaya pengganti kerugian di kasus korupsi dana penyertaan modal dari APBD yang ditampung tahun 2004.
Sesuai informasi didapat sebelumnya, pada tahun 2004 PD PAUS diberikan dana sebesar Rp 4 miliar oleh Pemko Pematangsiantar ditampung di APBD.
Sesuai hasil perhitungan tim ahli auditor negara, dana sebesar Rp 215 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan, Herowin Sinaga selaku menjabat Dirut PD PAUS waktu itu. (SS12/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru