Senin, 09 September 2024

Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Jaring 15 Gepeng

Redaksi - Kamis, 06 April 2023 12:34 WIB
306 view
Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Jaring 15 Gepeng
Foto: Dok/Diskominfo Deliserdang
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Deliserdang tertibkan gepeng di Lubukpakam, Rabu (5/4). 
Lubukpakam (SIB)
Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubukpakam, serta TNI/Polri melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Lubukpakam, Rabu (5/4). Sebanyak 15 gepeng ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan Suryadi Aritonang SSos MSi tersebut difokuskan di Simpang Empat Timbangan, Kota Lubukpakam.

Pada penertiban kali ini, terjaring 15 orang terdiri dari delapan perempuan antara lain, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki, tiga di antaranya orang dewasa dan empat anak-anak.

Dari 15 orang yang terjaring itu, tujuh Warga Deliserdang, selebihnya warga Serdang Bedagai (Sergai).

Marjuki mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para gepeng selalu berkumpul di tempat tersebut.

"Tim gabungan berjumlah 70 orang, kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di Tugu Simpang Empat. Kami melakukan razia ini secara humanis dan persuasif," jelasnya.

Gepeng yang terjaring, sebut Kasatpol PP, akan diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang, kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Beringin untuk didata.[br]


Di tempat yang sama, Rudi Akmal Tambunan juga menjelaskan hal serupa. Menurut dia, nantinya akan diassesmen untuk memastikan apakah merupakan Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS) atau bukan.

"Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring, supaya ke depannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum)," ucapnya.

Rudi Akmal Tambunan menambahkan penertiban tersebut memang akan digalakkan, bukan hanya di bulan Ramadan, namun di bulan lainnya.

"Karena di Deli Serdang memiliki Perda Trantibum, maka penertiban ini akan terus dilakukan agar masyarakat yang berlalu-lalang di jalan ini merasa aman dan nyaman," tutup Rudi Akmal. (C2/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru