Sabtu, 21 September 2024

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Disdik Labura Ditahan JPU Kejari Labuhanbatu

Redaksi - Selasa, 27 Juni 2023 16:11 WIB
312 view
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Disdik Labura Ditahan JPU Kejari Labuhanbatu
Foto SIB/Efran Simanjuntak
DISERAHKAN KE JPU: Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggiring 3 tersangka korupsi pengadaan perabot SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, M (49), AWW, dan SBP (rompi merah) ke ruang Seksi Pidsus Kejari tersebut untuk p
Rantauprapat (SIB)
Penyidik tindak pidana korupsi Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejari tersebut, Senin (26/6). Pelimpahan itu menyusul jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menyatakan berkas perkara lengkap.

Proses tahap 2 berlangsung tanpa hambatan di Aula Lt II kantor Kejari tersebut, setelah ketiga tersangka dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat. Dalam proses penyidikan, tersangka M (49), AWW (37) dan SBP (31), telah ditahan dan dititipkan penyidik di Lapas sejak 4 Mei 2023.

Saat penyerahan tersangka, PPK dan dua kontraktor itu didampingi dua pengacara.

"Ya, sudah tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik ke JPU, setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir MH didampingi Kasi Pidsus, Hasan Afif Muhammad MH menjawab konfirmasi SIB.

Kasi Intel menambahkan, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW sebagai Wakil Direktur CV TJS selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dan SBP pemilik CV SP selaku sub kontraktor pada proyek pengadaan perabot sekolah SD menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

"Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhitung sejak 26 Juni 2023. Selanjutnya, JPU akan dilimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan untuk disidangkan," sebutnya.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (mebel) dan rehabilitasi ruang kelas SD dari sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Pemkab Labura dengan nilai kontrak Rp2.495.421.170.

Pengadaan perabot tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.079.798, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Akuntan Independen, seperti tertuang dalam surat laporan nomor: 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023.

Ketiga tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, setelah tahap penyidikan, tersangka AWW mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp200 juta dan menitipkannya di Kejari Labuhanbatu. Sikap serupa juga dilakukan tersangka SBP, dan menitipkan Rp50 juta. (E15/d)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru