Selasa, 10 September 2024
Pasca Diberitakan Media

Kepling yang Dipecat Ngaku Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri

Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 15:37 WIB
940 view
Kepling yang Dipecat Ngaku Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri
(Foto SIB / Marlon Pasaribu)
MEMBERI KETERANGAN : Kepling III Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota Erni Susanti Harahap saat memberi keterangan
Sibolga (SIB)
Oknum Kepling III Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota Erni Susanti Harahap yang dipecat sepihak oleh camat mengaku, dipaksa meneken SK Pemberhentian dan surat pengunduran diri.
Hanya saja, Erni menolak sebagai sikap protes atas pemecatan dirinya sebagai Kepling secara sepihak.
Erni kepada wartawan di Sibolga, Kamis (5/10) mengatakan setelah ada pemberitaan di sejumlah media, staf dari kelurahan mendatangi rumahnya meminta agar dirinya segera meneken SK pemberhentian.
Erni juga mengaku pernah dipaksa untuk meneken surat pengunduran diri sebagai Kepling.
"Saya tidak mau meneken sebagai sikap menolak dikarenakan proses pemecatan ini tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," katanya.
Menurutnya, tidak ada kesalahan bahkan surat teguran atau peringatan dari pimpinan kepada dirinya sejak menjabat sebagai Kepling. Namun secara sepihak lurah menyampaikan secara lisan, bahwa dirinya sudah diberhentikan dari jabatan Kepling.
"Pemecatan ini kemudian saya adukan ke Partai Golkar Sibolga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD Partai Golkar Sibolga Nurdin Z dalam siaran pers kepada wartawan mengatakan semula pihaknya didatangi oknum Kepling yang mengaku di pecat secara lisan oleh lurah.
"Golkar kemudian menanggapi laporan tersebut dengan menyurati camat, seraya meminta agar oknum Kepling tersebut tidak diberhentikan mengingat masa periode Kepling berakhir 2024," katanya.
Terpisah, Camat Sibolga Kota Wahyu Siregar yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya pergantian Kepling, namun menurutnya pergantian tersebut sudah sesuai mekanisme dan adanya usulan dari lurah.
"Periode Kepling paling lama tiga tahun, namun dapat juga diberhentikan sewaktu-waktu," katanya. (F2/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru