Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Aturan Penggunaan Sempadan Danau Kembali Disosialisasikan

Redaksi - Minggu, 15 Oktober 2023 19:42 WIB
426 view
Aturan Penggunaan Sempadan Danau Kembali Disosialisasikan
Foto: Net
Toba (SIB)
Bupati Toba menyampaikan agar masyarakat mendahulukan pengurusan ijin atas pemanfaatan sepadan danau. Hal itu agar tidak terjadi penindakan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Demikian dikatakan Bupati Toba Poltak Sitorus menjawab wartawan sesuai sosialisasi peraturan pemanfaatan ruang kawasan sempadan Danau Toba kepada masyarakat yang berlangsung di Balai Data Kantor Bupati Toba, Jumat (13/10).

"Saya kira tadi sudah jelas disampaikan, bahwa jangan sampai harus ditertibkan. Mulai sekarang disampaikan, uruslah ijinnya. Hal-hal yang belum paham nanti, masyarakat silahkan datang ke kita. Jadi aktiflah bertanya agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Poltak.

Pada acara sosialisasi itu, dua orang narasumber hadir. Pemateri pertama Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN l, Ariodillah Virgantara dengan materi Perpres 81 Nomor Tahun 2014 RTR Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Sedangkan pemateri kedua adalah Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mohammad Firman dengan materi Sosialisasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang penetapan garis sempadan Danau Toba.

Sosialisasi ini juga dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua Manurung serta seluruh camat, pimpinan perangkat daerah, Asisten dan Staf Ahli dan juga sejumlah pengusaha.

Narasumber menyampaikan perihal manfaat dan kegunaan sempadan danau, dan juga larangan-larangan di sempadan danau. Kemudian diterangkan juga prosedur pengurusan izin pemanfaatan sempadan.

"Kami tadi sudah mensosialisasikan mana batas sempadan sungai dan pemanfaatan sempadannya," kata Mohammad Firman.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan ruang dan waktu bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengurus ijin penggunaan sempadan yang telah ditetapkan.

Terkait sosialisasi ini,Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan Danau Toba adalah kekayaan negara. Dengan demikian, pihaknya bersama dengan pemerintah mensosialisasikan seputar hukum dan aturan penggunaan sempadan Danau Toba.

Sosialisasi tersebut melibatkan peserta masyarakat sekitar dan pengusaha yang berada di garis sempadan Danau Toba. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru