Minggu, 13 Oktober 2024

Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Kembalikan Rp 700 Juta kepada Negara

Redaksi - Kamis, 19 Oktober 2023 16:16 WIB
408 view
Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Kembalikan Rp 700 Juta kepada Negara
Foto: SIB/Frans Stg
Pengembalian uang kerugian negara diserahkan pihak keluarga terdakwa diwakili Welly KJ Samosir dan diterima Kajari Samosir Andi Adikawira didampingi Kasi Intel Richard Simare-mare. 
Samosir (SIB)
Terdakwa berinisial HS, Senin (16/10) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 744.498.680 atau Rp 744 juta dari perkara dugaan korupsi pekerjaan rekontruksi jalan ruas Pengasean-Sitamiang di Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir. Proyek rekonstruksi jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare SH. Disebutkan, Tim JPU Kejari Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara itu.

Menurut Andi Adiwikara, tedakwa HS melalui adik kandungnya Welly KJ Samosir melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 744.498.680. Terdakwa HS bersama-sama dengan SS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu (DAK) TA 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.129.000.000 atau Rp 6,1 miliar.

“Terdakwa melalui keluarga beritikad baik mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.744.498.680 atau sama dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” sebut Kajari.

Menurutnya, terdakwa HS dan SS disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi intel Richard Simare-mare menambahkan, uang pengembalian kerugian Negara itu akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Bank BRI atas nama Kejaksaan Negeri Samosir. “Uang pengembalian kerugian negara ini akan dititip sementara sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Richard Simare-mare

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa HS dan SS di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting SH MH. Sedangkan Tim JPU adalah Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Daniel Simamora. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru