Minggu, 06 Oktober 2024

Satreskrim Polres Sergai Bekuk 2 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Tol

Redaksi - Senin, 06 November 2023 20:28 WIB
362 view
Satreskrim Polres Sergai Bekuk 2 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Tol
(Foto: harianSIB.com/Rimpun H Sihombing)
PAPARKAN: Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi KNit Pidum Ipda Sakban Hasibuan dan Kasi Humas Ipda Brimen memaparkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian kabel penerangan jalan tol, Senin (6/11/2023). 
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan tol dengan mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ER (34), warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai, dan H (29), warga Dusun I Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
"Kedua tersangka diamankan dari lokasi berbeda," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan dan Kasi Humas Ipda Brimen, Senin (6/11/2023), di Polres Sergai.
AKP JH Panjaitan menjelaskan, kasus ini berawal pada Minggu (9/7/2023), sekira pukul 04.58 WIB, saat melakukan patroli di seputaran pintu Tol Telukmengkudu, petugas keamanan jalan tol melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) mati.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel PJJ dan kabel power di beberapa titik di seputaran pintu Tol Telukmengkudu telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, PT Jasa Marga Kualanamu Tol mengalami kerugian Rp84 juta lebih, dan membuat pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor: LP/B/230/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan, berhasil mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk informasi terkait pelaku.
"Pada Sabtu (4/11/2023), sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka ER di kediamannya di Dusun V Desa Pematang Setrak," ujarnya.
Berhasil mengamankan tersangka ER, tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. Sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka H di Dusun I Desa Seirampah. Kedua tersangka selanjutnya diboyong ke Satreskrim Polres Sergai.
Perwira balok tiga emas di pundak ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika kedua tersangka ini sebelumnya pernah ikut bekerja dalam pemasangan lampu penerangan jalan tol tersebut.
Saat diinterogasi Kasat Reskrim, kedua tersangka mengakui nekat melakukan pencurian kabel penerangan jalan tol tersebut karena kesulitan ekonomi.
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana," kata Panjaitan. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru