Sabtu, 21 September 2024

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Syarmadani Sebut Pentingnya Kesadaran Hadapi Perubahan

Redaksi - Rabu, 17 Januari 2024 19:17 WIB
258 view
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Syarmadani Sebut Pentingnya Kesadaran Hadapi Perubahan
(Foto: Dok/ Kominfo)
PIMPIN UPACARA: Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, bertindak sebagai pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, mengatakan pentingnya kesadaran dalam diri masing-masing sebagai sebuah bangsa dan negara yang punya jati diri. Jika kesadaran itu sudah dimiliki, perubahan apapun yang terjadi akan mampu dilewati dan dihadapi dengan tenang
Hal itu disampaikannya kepada jajaran ASN Pemko Tebingtingtinggi, saat bertindak sebagai pembina upacara Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/1/2024), di halaman Balai Kota Jalan Sutomo.
"Berbagai hal perubahan posisi kita, perubahan kepemimpinan yang ada, perubahan lingkungan akan mampu kita hadapi karena kita sadar. Kita sadar akan selalu ada perubahan. Jadi, kalau kita tidak mampu menyikapi sebuah perubahan, maka kita akan terlindas oleh perubahan tersebut," katanya.
Syarmadani menambahkan menghadapi tantangan dan hambatan yang ada, harus senantiasa bekerja sama dan berkolaborasi serta mempelajari dan memahami peraturan yang ada sehingga tidak mengalami ketertinggalan.
“Ini juga menyangkut kredibilitas dan keselamatan kita bersama. Jangan sampai aturan yang kita keluarkan itu menjadi bumerang buat kita sendiri, menyusahkan dalam kinerja apalagi jika sampai kepada tuntutan hukum,” ujar Syarmadani.
Terkait tahun Pemilu 2024, ia berpesan kepada ASN Pemko Tebingtinggi agar memberikan dukungan maksimal terhadap pelaksanaan pemilu yang lancar dan damai.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Partisipasi kita harapkan meningkat, bangun suasana kondusif, hilangkan hoax, ujaran kebencian dan segala macam yang mengganggu," katanya
Upacara Hari Kesadaran Nasional yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulan (kecuali tanggal 17 Agustus), dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang mulai berlaku sejak 1 Desember 1981. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru