Jumat, 13 September 2024

Polres Tapteng Razia Tempat Hiburan Malam dan Knalpot Brong

Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 22:13 WIB
249 view
Polres Tapteng Razia Tempat Hiburan Malam dan Knalpot Brong
(Foto Dok/Humas Polres Tapteng)
TERJARING: Para pengendara memperlihatkan knalpot brong saat terjaring razia yang di gelar Polres Tapteng, Kamis (25/1). 
Sibolga (SIB)
Sejumlah personel Samapta Polres Tapanuli Tengah dikerahkan melaksanakan razia ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (24/1).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Samapta AKP Tohap Sibuea dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (25/1) menjelaskan bahwa razia itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika, miras dan tindak pidana lainnya.
Selain personel inti dari Polres Tapteng, razia itu juga melibatkan sejumlah personel TNI dan Sat Pol PP Pemkab Tapteng. Lokasi dan objek tempat hiburan yang dirazia di antaranya Cafe Holliland di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Cafe Aldo dan salah satu cafe di Jalan Abdul Rajab Simatupang Pandan.
Razia selanjutnya dilakukan di Lapo Blue Penang City di Jalan Sibolga - Barus berupa pemeriksaan identitas pengunjung, barang bawaan dan minuman yang dikonsumsi.
"Tidak ditemukan adanya pengunjung yang melakukan penyalahgunaan narkoba, peredaran gelap narkoba atau tindak pidana lainnya," katanya.
Polres Tapanuli Tengah, kata Kasat berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan miras sehingga wilayah ini tetap aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Razia Knalpot Brong
Usai menggelar razia tempat hiburan malam, jajaran Polres Tapteng melanjutkan razia knalpot brong dan melakukan penindakan terhadap 19 pelanggar, Kamis (25/1) siang.
Plh Kasi Humas Polres Tapteng AKP Irawadi dalam rilis menjelaskan, pemakaian knalpot brong atau knalpot tidak standar di jalan raya banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Pemakaian knalpot tidak standar, kata Irawadi menyalahi aturan UU Nomor 22 / 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pada pasal 48 terkait kelaikan kendaraan unsur kebisingan dan pasal 212 mewajibkan pemilik kendaraan memperbaiki yang berdampak pada pencemaran dan kebisingan. "Pemakaian knalpot brong juga bisa menjadi pemicu konflik sosial seperti perkelahian," katanya.
Razia itu dilaksanakan guna penertiban dan akan terus dilakukan dengan harapan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot berisik tidak pada tempatnya.
"Personel Bhabinkamtibmas juga turut melakukan langkah preemtif dan preventif seperti menyampaikan himbauan bagi produsen dan bengkel untuk tidak memproduksi dan memasang knalpot brong," katanya. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru