Selasa, 17 September 2024

Kepala BPK Sumut Apresiasi LKPD-Unaudited Pemkab Humbahas TA 2023

Redaksi - Minggu, 17 Maret 2024 19:30 WIB
292 view
Kepala BPK Sumut Apresiasi LKPD-Unaudited Pemkab Humbahas TA 2023
Foto Dok/Kominfo
SERAHKAN : Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan SE, di Jalan Imam Bonjol. Medan, Jumat (15/3). 
Humbahas (SIB)
Bupati Humbanghasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor SE menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) - Unaudited Pemkab HumbahasTahun Anggaran (TA) 2023 ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (15/3).

Laporan keuangan Pemkab Humbahas itu diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan SE. Sedangkan bupati didampingi didampingi Pj Sekda, Chiristison Rudianto Marbun MPd, Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun SE, Kepala BPKPD, Drs John Harry MMA dan Plt Inspektur, De Zon Franatha Situmeang ST.

Dosmar menyampaikan terima-kasih atas segala koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut, sehingga kinerja atas efektivitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan yang meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK.

“Sehingga Pemda dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindaklanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu," kata Bupati Humbahas.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut juga mengapresiasi kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004.

“Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, gubernur/bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Panjaitan.

Namun dalam relis yang diterima wartawan, Dinas Kominfo Humbahas tidak menjelaskan apa yang dimaksud LKPD TA 2023 - Unaudited itu. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru