Senin, 09 September 2024

Asisten Bupati Asahan Lantik Kepala UPTD SMP, SD, TK Negeri dan Kepala SPNF SKB

Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 20:25 WIB
398 view
Asisten Bupati Asahan Lantik Kepala UPTD SMP, SD, TK Negeri dan Kepala SPNF SKB
Foto: Net
Kisaran (SIB)
Asisten Bupati Asahan Bidang Administrasi Umum Drs Muhili Lubis melantik 49 orang Kepala UPTD Negeri yang terdiri dari empat Kepala UPTD TK Negeri, 17 orang Kepala UPTD SD Negeri dan 28 orang Kepala UPTD SMP Negeri, Jumat (23/3) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Selain itu, turut dilantik satu orang Kepala Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Drs Muhili Lubis mengatakan, pelantikan itu sesuai Surat Keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 tahun 2024 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Ia juga berpesan, bagi Kepala UPTD dilantik agar senantiasa meningkatkan dan mengasah kompetensi termasuk penguasaan di bidang teknologi dan informasi. Mengingat salah satu dimensi program Merdeka Belajar adalah digitalisasi sekolah. Jika kepala sekolah tidak paham teknologi digital, maka sulit bisa bersaing dalam mewujudkan sekolah dan meningkatkan kualitas peserta didiknya.

"Jaga sebaik-baiknya marwah dan kemuliaan profesi guru. Berikanlah keteladanan, baik itu di sekolah maupun lingkungan masyarakat. Yang tidak kalah pentingnya, baca, pelajari dan laksanakan semua peraturan undang-undang dengan baik. Khususnya terkait pendidikan karakter. Agar benar-benar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan konsisten dan dengan penuh tanggung jawab. Didiklah siswa kita agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa, jujur, amanah dan berakhlak mulia," sebutnya.

Ia juga berharap, bahwa para kepala sekolah agar bekerja dengan sebaik-baiknya serta tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban. Akan tetapi fokus terhadap usaha peningkatan kualitas/mutu pendidikan.

"Kinerja saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas," katanya. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru