Minggu, 19 Januari 2025

Bawaslu Labuhanbatu Ingatkan Plt Bupati Soal Larangan Penggantian Pejabat

Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 20:28 WIB
351 view
Bawaslu Labuhanbatu Ingatkan Plt Bupati Soal Larangan Penggantian Pejabat
Foto: Ist/harianSIB.com
Wahyudi
Rantauprapat (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu mengirim surat imbauan kepada Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Menurut Wahyudi selaku Ketua Bawaslu Labuhanbatu, surat imbauan itu dibuat berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Kemudian Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota tahun 2024.

Selanjutnya aturan yang diacu Bawaslu Labuhanbatu adalah Keputusan Ketua Bawaslu RI, Nomor 127/PM.00/K.1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00/K.1/03/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota.

"Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu mengingatkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri," kata Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3).

Menurut Wahyudi, Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024. "Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi atau rotasi atau penggantian pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri," jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka pencegahan tindakan pelanggaran dan pengawasan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, Bawaslu Labuhanbatu menghimbau Plt Bupati Labuhanbatu untuk memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Sejauh ini baru hanya surat imbauan yang kami buat untuk kepala daerah. Terkait pos layanan pengaduan masyarakat untuk indikasi pelanggaran tahapan Pilkada, Bawaslu Labuhanbatu masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan,” kata Wahyudi.

Hal itu tertuang dalam Surat Bawaslu Labuhanbatu, Nomor: 0098/PM.00.02/K.SU-07/03/2024, perihal himbauan, yang ditandatangani Ketua Wahyudi tanggal 21 Maret 2024. Wahyudi berharap imbauan tersebut dipedomani Plt Bupati Labuhanbatu. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru