Kamis, 19 September 2024

Anggota Arwana dan Sumut Watch Unjuk Rasa Minta Perlindungan ke DPRD Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 05 April 2024 21:09 WIB
599 view
Anggota Arwana dan Sumut Watch Unjuk Rasa Minta Perlindungan ke DPRD Pematangsiantar
Foto : SIB/Harryson Manurung
PERLINDUNGAN :  Massa pengunjuk rasa dari  Arwana dan Sumut Watch meminta perlindungan ke DPRD Pematangsiantar, Kamis (4/4). Juru bicara pengunjuk rasa, Jefri Pakpahan  tengah membacakan pernyataan sikap di hadapan Ketu
Pematangsiantar (SIB)
Anggota Arwana dan LSM Sumut Watch berunjuk rasa ke DPRD Pematangsiantar, Kamis (4/4). Massa mengaku meminta perlindungan DPRD karena mendapat ancaman penggusuran dan pencaplokan oleh PTPN IV atas tanah berikut rumah tempat tinggal mereka seluas 1.500 M2 di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Pematangsiantar.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Ade Irma bersatu lawan mafia tanah" dan sejumlah poster bertuliskan “Di Ade Irma kami lahir di Ade Irma kami mati”, ”Mendesak DPRD memberikan perlindungan terhadap mereka dari ancaman penggusuran dari tanah dan rumah tempat tinggal mereka.
Beberapa saat kemudian, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga SH, bersama Ketua Komisi I DPRD Andika Prayogi Sinaga SE menemui massa pengunjuk rasa.
Jefri Pakpahan membacakan pernyataan sikap Arwana (Ade Irma bersatu lawan mafia tanah) tentang historis tanah berikut rumah di atasnya seluas 1500 M2 yang telah lama jadi tempat tinggal terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Pematangsiantar.
Akan tetapi, kata Jefri, hari Jumat 22 Maret 2024 kemarin, Insari Masitha dkk mendapat pemberitahuan aset pihak PTPN Nusantara IV berdasarkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 1159 Tahun 1998, diterbitkan BPN kota Pematangsiantar.
Menurut Jefri Pakpahan klaim diajukan pihak PTPN Nusantara IV tidak berdasar menurut hukum, karena mengandung kejanggalan. Adapun historis tanah dan rumah yang dihuni Insari Masitha Siregar dkk diperoleh secara turun temurun dari kakek/nenek atau orangtua.
Berdasarkan hal tersebut Arwana bersama Sumut Watch dan pihak yang bersimpati, mendesak pimpinan DPRD agar memberikan perlindungan terhadap Insari Masitha Siregar dkk atas ancaman penggusuran dan pencaplokan PTPN Nusantara IV serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk konfirmasi sertifikat HGB nomor 1159 PTP Nusantara IV di atas tanah seluas 1.032 M2 di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Pematangsiantar.
Seusai dibacakan, pernyataan sikap itu langsung diserahkan penanggungjawab aksi, Daulat Sihombing kepada Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga.
Menyikapi tuntutan pengunjukrasa, Ketika DPRD dan Ketua Komisi I DPRD (bidang hukum pemerintahan) senada menyatakan, secepatnya menggelar RDP pasca Hary Raya Lebaran. Pengunjukrasa bubar dengan tertib.(**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru