Senin, 09 September 2024

Bupati Humbahas Usulkan 22.169 Ha Tanah untuk Redistribusi kepada Masyarakat

Redaksi - Jumat, 26 April 2024 22:11 WIB
288 view
Bupati Humbahas Usulkan 22.169 Ha Tanah untuk Redistribusi kepada Masyarakat
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan, Pernando Lumban Tobing ,SP, M.Si pada Acara Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasai dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (24/4) di Aula Hutamas Perk
Humbahas (SIB)


Bupati Humbanghasundutan, Dosmar Banjarnahor SE mengusulkan 22.169,66 hektar untuk Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk redistribusi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Humbanghasundutan.


Hal ini disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan, Pernando Lumban Tobing SP MSi pada Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (24/4).

Baca Juga:

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE yang diwakili Kadis PUTR Humbahas, Reinward Marpaung ST menyampaikan bahwa TORA adalah tanah yang dikuasai negara dan tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk di-redistribusi atau dilegalisasi.


Tujuan TORA dari kawasan hutan adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Baca Juga:

Rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verifikasi yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Humbahas berada di 69 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan.


Dengan adanya rapat ini kepada seluruh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan agar memberikan perhatian khusus agar setiap proses PPTKH/TORA sampai tahap penerbitan SK Sertifikat oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat terlaksana dengan baik.


Sementara itu dalam laporan Kadis PUTR Humbahas yang diwakili Kabid Tata Ruang, Eliston Silalahi ST melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2023.


Dinas PUTR telah melaksanakan sosialisasi tingkat kabupaten tanggal 27 Desember 2023 dan tingkat kecamatan pada bulan Januari 2024.


Turut hadir pada rapat ini mewakili Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Kepala Kantor Pertanahan Humbahas, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XI Pandan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Doloksanggul, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbahas. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru