Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

7 Tahun Lebih, Mantan Dirut PDAM Tirta Malem Sandang Status Tersangka

Theopilus Sinulaki - Kamis, 23 Mei 2024 11:19 WIB
839 view
7 Tahun Lebih, Mantan Dirut PDAM Tirta Malem Sandang Status Tersangka
Foto : Shutterstock/Astocks Productions via Kompas.com
Ilustrasi korupsi
Karo (harianSIB.com)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET menyandang status sebagai tersangka selama tujuh tahun lebih sejak Juni 2016, hingga saat ini, dalam kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015.

Namun hingga saat ini, penyidik Polres Karo belum menuntaskan berkas perkara secara lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.

Padahal, PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016 lalu, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ET, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik/752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.

Gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo tersebut ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.

Informasi lain yang diperoleh, berkas perkara tersebut juga telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua kali dan dikembalikan JPU.

Hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo, untuk dilimpahkan berkas perkara berikut barang barang bukti yang disita ke Kejari Karo.

Baca Juga:

Ketika dikonfirmasi Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui HP dan ditanyakan melalui pesan aplikasi tidak ada jawaban.

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, terkait atas penanganan dugaan atas kasus korupsi tidak ada jawaban .

Baca Juga:

Kepala Seksi Pidsus, Kejari Karo Gilbert Sitindaon, SH ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Rabu (22/5/2024) mengakui atas perkara tersebut kasusnya belum dinyatakan lengkap (P21). (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru