Selasa, 21 Januari 2025

Bhabinkamtibmas Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Melalui RJ

Marlon Pasaribu - Selasa, 11 Juni 2024 16:21 WIB
685 view
Bhabinkamtibmas Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Melalui RJ
(Foto: Dok/Humas Polres Sibolga)
BERSALAMAN: Tersangka dan korban kasus penganiayaan ringan bersalaman saat diapit Bhabinkamtibmas, Kapolsubsektor dan perwakilan pihak keluarga usai proses RJ, di Kantor Polsubsektor Sibolga Kota, Selasa (11/6/2024).
Sibolga (harianSIB.com)
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bripka Elsa Suhenda menyelesaikan perkara penganiayaan ringan di wilayah Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, melalui proses Restorative Justice (RJ) di Kantor Polsubsektor Sibolga Kota, Jalan S Parman Sibolga, Selasa (11/6/2024).

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, tersangka dan korban sama-sama menyampaikan kesediaan untuk mendukung proses RJ dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Proses RJ tersebut, katanya, merupakan langkah konkret untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif.

Baca Juga:

"Kepolisian berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," katanya.

Proses RJ turut dihadiri Kapolsubsektor Sibolga Kota Aiptu Adrianus Lase, Kepling dan perwakilan pihak keluarga.(**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru