Akhirnya, jelas Kapolres, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim
Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi bersama Kasat Intel
Polres Simalungun Iptu Julvan Purba pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di sekitar area
Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas.
"Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif," ujarnya.
Baca Juga:
Kasat Reskrim
Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
TIDAK DICULIK
Baca Juga:
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
Ghulam menegaskan, informasi yang beredar di media sosial bahwa tersangka diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar.
"Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dari
Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum," tegasnya. (**)