Selasa, 17 September 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan Makanan Minuman dan Ban Bekas

Regen Silaban - Kamis, 25 Juli 2024 07:03 WIB
236 view
Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan Makanan Minuman dan Ban Bekas
Foto: Dok/BC
GAGALKAN: Petugas gabungan Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan ratusan kotak produk makanan dan minuman, serta ban bekas di wilayah perairan Asahan, Jumat (12/7/2024) lalu.
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Operasi gabungan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kotak produk makanan dan minuman, serta ban bekas di wilayah perairan Asahan, Jumat (12/7/2024) lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024) malam, melalui telepon selulernya.

Dikatakannya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Bea Cukai dan tidak luput dari dukungan berbagai pihak, khususnya masyarakat.

Baca Juga:

Pada saat melakukan operasi, lanjut Anshari, tim satgas patroli laut Bea Cukai mendapati sebuah kapal yang diduga memuat barang-barang ilegal berlayar menuju wilayah Asahan.

"Tim selanjutnya mencoba melakukan komunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban. Dikarenakan tidak mendapatkan jawaban, satgas kapal patroli BC melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekat ke kapal tersebut," katanya.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sambung Anshari, didapati sejumlah barang di dalam compartment kapal. Barang-barang yang ditemukan ini diduga tidak diberitahukan impornya sebagai upaya menghindari kewajiban kepabeanan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262 karton produk makanan dan minuman, 100 ban mobil bekas, 1.205 ban motor bekas dan puluhan barang konsumtif lainnya," sebutnya.

Barang bukti beserta awak kapal, lanjutnya, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru