Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Hakim PN Rantauprapat Tegur Terdakwa Kasus Narkoba di Ruang Sidang

Efran Simanjuntak - Senin, 05 Agustus 2024 20:56 WIB
516 view
Hakim PN Rantauprapat Tegur Terdakwa Kasus Narkoba di Ruang Sidang
(Foto: Dok/Kejari LB)
DITUNDA: Terdakwa FSR alias Feri (43), didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan penundaan pledoi di PN Rantauprapat, Senin (5/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Tommy Manik SH menegur terdakwa kasus narkoba di ruang persidangan pada sidang pledoi dari Feri Cs, Senin (5/8/2024). Hakim menegur terdakwa Wahyu karena dinilai tidak beretika di persidangan.

"Rusak generasi bangsa dan negara terancam gara-gara narkoba. Rusak negara jika ada yang membela-bela perkara narkoba. Sudah jutaan orang yang menjadi korban narkoba. Tolong jaga etika persidangan," kata Tommy Manik yang juga Ketua PN Rantauprapat, menegur terdakwa Wahyu di ruang sidang.

Teguran itu dilontarkan saat terdakwa Wahyu bergegas meninggalkan kursi terdakwa sebelum sidang ditutup.

Baca Juga:

Hakim menyinggung sikap percaya diri para terdakwa yang terkesan jemawa dengan situasi persidangan belakangan ini. Apalagi, selama Feri Cs disidang, sekelompok orang mengenakan seragam OKP hadir dan berkumpul di komplek PN Rantauprapat pada setiap hari persidangan Feri.


Pada sidang agenda pledoi itu, Feri dkk tidak jadi menyampaikan pembelaan. Sidang ditunda sepekan karena nota pembelaan dari keempat terdakwa belum selesai dibuat.

Baca Juga:

Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama Siregar SH menjelaskan masing-masing dari 4 terdakwa, FSR alias Feri, WP alias Wahyu, AR alias Rahman dan S alias Rizal dan pengacaranya belum menyiapkan pledoinya.

Sidang pledoi kasus narkotika Feri Cs itu akhirnya dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Susi Sihombing SH dan Elina Flori Malau SH menuntut agar terdakwa FSR alias Feri dan WP alias Wahyu, dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

Sementara 2 terdakwa lain, AR alias Rahman dituntut 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dan terdakwa S alias Rizal dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru