Kamis, 19 September 2024

Pemkab Labuhanbatu Ajukan Perubahan Rencana Kerja ke Pemprov Sumut

Efran Simanjuntak - Minggu, 11 Agustus 2024 18:18 WIB
402 view
Pemkab Labuhanbatu Ajukan Perubahan Rencana Kerja ke Pemprov Sumut
Foto: Dok/Bappeda
Kepala Bappeda Labuhanbatu, Hobol Z Rangkuti SSos MM saat mengajukan perubahan RKPD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 di Bappelitbang Sumut, Jumat (9/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengajukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) tahun 2024 ke pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengajuan perubahan disampaikan Plt Bupati Labuhanbatu HK Ellya Rosa Siregar melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti SSos MM ke Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang (Bappelitbang) Pemprov Sumut, pada Jumat lalu.

"Pengajuan perubahan RKPD dimaksudkan untuk kelancaran proses pembangunan di wilayah kerja pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapala Bappeda Labuhanbatu, Hobol Z Rangkuti saat dihubungi jurnalis SIB News Network (SNN) Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:

Dalam pertemuan pembahasan usulan perubahan di Kantor Bappelitbang Sumut, Hobol memaparkan dasar perubahan RKPD Labuhanbatu. Ia menyebut, berdasarkan evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, rencana program dan kegiatan RKPD. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

"Perubahan RKPD Labuhanbatu kami ajukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan pada tahun berjalan, di antaranya meliputi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023 yang menyebabkan koreksi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa)," sebutnya.

Baca Juga:

Kemudian, tambahnya, pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baru sebanyak 268 orang, pembayaran TPP ke-13 dan THR yang semula 50% menjadi 100%, kurang bayar TPP tahun 2023, serta pengalokasian perhitungan kurang bayar dan lebih bayar bagi hasil pajak provinsi ke Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 dan 2023.

"Pengajuan dokumen perubahan RKPD tahun 2024 dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pengawasan, pembangunan antar-wilayah, antar-sektor pembangunan dan antar-sektor pemerintah, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda juga memaparkan perkembangan ekonomi dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang juga kesatuan kinerja pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara Alif Syahrizal diwakili Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Siska, menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota agar lebih berhati-hati dalam pembuatan dokumen perencanaan dan usulan perubahan.

"Ada beberapa item yang perlu diperbaiki di sini. Semoga dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu, membawa perubahan ke arah pembangunan yang lebih baik," harapnya.

Setelah menerima masukan dari Bappelitbang Sumut, Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu juga menampung usulan masukan-masukan dari narasumber yang dihadirkan Bappelitbang Sumut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru