Jumat, 13 September 2024

KPU Tetapkan DPS Pilkada Labuhanbatu 353.020 Pemilih

Efran Simanjuntak - Senin, 12 Agustus 2024 12:41 WIB
291 view
KPU Tetapkan DPS Pilkada Labuhanbatu 353.020 Pemilih
(Foto: Dok/KPU-LB)
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan didampingi komisioner lainnya dalam penetapan DPS Pilkada Labuhanbatu sebanyak 353.020 dalam rapat pleno terbuka, Minggu (11/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Labuhanbatu sebanyak 353.020 pemilih. DPS ini tersebar di 23 kelurahan dan 75 desa dalam 9 wilayah kecamatan.

"DPS Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu telah kita tetapkan dalam rapat pleno terbuka kemarin, sebanyak 353.020 pemilih," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan MSi saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network, Senin (12/8/2024).

Zafar menyebutkan, DPS tersebut, di Kecamatan Bilah Barat sebanyak 27.807 pemilih, Rantau Utara 69.618, Rantau Selatan 54.252, Bilah Hilir 41.921, Bilah Hulu 45.434, Pangkatan 26.850, Panai Hulu 27.563, Panai Tengah 28.649 dan Panai Hilir 30.926.

Baca Juga:

"Dari jumlah DOS tersebut, daftar pemilih laki-laki sebanyak 176.756 orang dan pemilih perempuan 176.264 orang," ungkapnya.

Jumlah tempat pemungutan suara di Labuhanbatu sebanyak 708. Yaitu, di Kecamatan Bilah Barat dengan 10 desa sebanyak 66 TPS, Rantau Utara (10 kelurahan) 127 TPS, Rantau Selatan (9 kelurahan) 100 TPS, Bilah Hilir (2 kelurahan dan 11 desa) 84 TPS, Bilah Hulu (24 desa) 100 TPS, Pangkatan (7 desa) 57 TPS, Panai Hulu (7 desa) 52 TPS, Panai Tengah (1 kelurahan dan 9 desa) 58 TPS dan Panai Hilir (1 kelurahan 7 desa) 64 TPS.

Baca Juga:

Rapat pleno tersebut dihadiri Plt Bupati diwakili Asisten I, Drs Sarimpunan Ritonga, Kepala Disdukcapil Labuhanbatu, Maznil Khairi, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyu dan komisioner lainnya, pihak Polres dan Kodim 0209/LB.

"Rapat pleno terbuka tersebut merupakan agenda tahapan Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar hukum tahapan program dan jadwal Pilkada serentak se-Indonesia," sebutnya.

Sementara itu, Plt Bupati Labuhanbatu melalui Asisten Pemerintahan, Sarimpunan Ritonga mengatakan tahapan ini masih dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS), dan masih ada tahapan berikutnya, penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Sarimpunan berharap, Pilkada Labuhanbatu Tahun 2024 menjadi perhatian khusus, agar pelaksanaannya berjalan baik dan lancar, menghindari terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) seperti pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.

"Kita hindari segala bentuk kecurangan agar Pilkada Labuhanbatu tidak terjadinya PSU seperti yang lalu," harapnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru