Minggu, 03 November 2024

KPU Batubara Terbitkan Syarat Minimal Pengusungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Syahputra Nainggolan - Senin, 19 Agustus 2024 16:17 WIB
246 view
KPU Batubara Terbitkan Syarat Minimal Pengusungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Foto: Dok/KPU Batubara
Ketua KPU Batubara Erwin
Batubara (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menerbitkan syarat minimal perolehan kursi suara sah partai politik dan gabungan parpol peserta untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua KPU Batubara Erwin, Senin (19/8/2024), menyampaikan, syarat tersebut tertuang dalam keputusan KPU Batubara Nomor 870 Tahun 2024 yang diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan pengusungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskan Erwin, untuk mengusung paslon syarat dukungan bisa dari dua pilihan, antara lain jumlah kursi dan jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif 2024.

Sedangkan jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol anggota DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu 2024 sebanyak 233.012 suara, dengan jumlah kursi DPRD Batubara dalam Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 40 kursi.

"Untuk memenuhi syarat minimal dukungan diperlukan 20% dari jumlah kursi parpol atau gabungan parpol yakni 8 kursi. Sementara bila menggunakan syarat perolehan suara diperlukan 25% dari jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol yakni 58.253 suara," jelas Erwin. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru