Senin, 14 Oktober 2024

KoRaSSS: Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Menggembirakan Rakyat

Jheslin M Girsang - Rabu, 21 Agustus 2024 17:31 WIB
239 view
KoRaSSS: Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Menggembirakan Rakyat
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Pendiri KoRaSSS Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak
Simalungun (harianSIB.com)

Pendiri Koalisi bersama Rakyat untuk Siantar-Simalungun Sejahtera (KoRaSSS) Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak mengatakan, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan membuka peluang besar bagi rakyat untuk menentukan calon kepala daerah.

"Putusan ini menggembirakan rakyat pada umumnya. Ini semakin memungkinkan partisipasi rakyat yang lebih besar untuk menentukan pemimpin yang lebih diinginkan dan dibutuhkan," kata Jutamardi, di Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/8/2024).

Putusan tersebut menyangkut pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Partai-partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD kini bisa mengajukan calon kepala daerah.

Baca Juga:

Menurut Jutamardi, putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada akan mengubah konstelasi politik.

"Jadi, terbuka peluang baru pencalonan kepala daerah oleh partai atau gabungan partai di luar pencalonan yang sudah terbentuk. Selama ini terkesan saling mengunci," urainya.

Baca Juga:

Keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kata Jutamardi, telah memenuhi harapan-harapan masyarakat madya (civil society). Bahkan, aspirasi rakyat didengarkan Majelis Hakim MK yang memutus gugatan soal threshold pencalonan kepala daerah.

"Sekali lagi, putusan ini tentu menggembirakan rakyat. Harapan-harapan masyarakat madya ternyata didengarkan oleh nurani hukum Majelis Hakim MK," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru