Minggu, 06 Oktober 2024

Diduga Lakukan Pemerasan, Mantan Kades Mandalasena dan Seorang Mantan Pegawai Kejaksaan Terjaring OTT

Rudi Afandi Simbolon - Senin, 26 Agustus 2024 16:39 WIB
691 view
Diduga Lakukan Pemerasan, Mantan Kades Mandalasena dan Seorang Mantan Pegawai Kejaksaan Terjaring OTT
Foto: SSN/Rudi Afandi Simbolon
PAPARKAN: Kasi Intel Kejari Labusel Syahbana Surbakti memaparkan OTT di Desa Mandalasena, Senin (26/8/2024), di Kejari Labusel.
Kotapinang (harianSIB.com)


Mantan Kepala Desa Mandalasena berinisial S dan rekannya berinisial EJ seorang mantan pegawai Kejaksaan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan Polres dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (23/8/2024), sekira pukul 19:00 WIB, di Dusun Sialang Pamoran Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.

Kedua oknum tersebut diamankan diduga saat melakukan pemerasan terhadap Penjabat Kepala Desa Mandalasena.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh wartawan, S yang merupakan mantan Kepala Desa Mandalasena 2 periode itu meminta uang sebesar Rp35 juta kepada Pj Kepala Desa Mandalasena soal kegiatan belanja hewan ternak kambing di desa itu yang diduga terjadi penyalahgunaan anggaran. Uang tersebut akan diserahkan kepada EJ yang mengaku sebagai oknum jaksa agar permasalahan itu tidak menjadi permasalahan hukum.

Namun, aksi para pelaku diketahui tim gabungan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel.

Baca Juga:

Dari informasi tersebut, tim gabungan Polres dan Kejari Labusel melakukan pemetaan dan pengumpulan data.

"Dan pada Jumat, 23 Agustus, sekira pukul 19.00 WIB, tim mengamankan EJ, S, MS dan IS beserta sejumlah barang bukti, yakni satu kantong plastik berisi uang Rp5 juta dan kartu Kejaksaan Agung," kata Kasi Intel Kejari Labusel Syahbana Surbakti, Senin (26/8/2024), saat paparan di Kejari Labusel.

Setelah dikonfirmasi, perempuan berinisial EJ yang mengaku sebagai jaksa Satgasus Kejaksaan Agung RI tersebut, sudah diberhentikan pada 2022. EJ merupakan staf di bagian Tata Usaha Kejari Merangin Jambi.

"EJ benar dulunya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Merangin Jambi dan sudah diberhentikan dengan hormat pada 2022 lalu. Sehingga dalam pengamanan yang kami lakukan, yang bersangkutan adalah jaksa gadungan," katanya.

Seluruh barang bukti dan para pelaku kini berada di Polres Labusel untuk ditindaklanjuti.

"Barang bukti dan para pelaku yang berjumlah 4 orang telah diserahkan ke Polres Labusel untuk ditindaklanjuti dan di proses," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru