Sabtu, 05 Oktober 2024

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai 22 September 2024

Rimpun H Sihombing - Senin, 02 September 2024 16:07 WIB
323 view
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai 22 September 2024
Foto: Dok/KPU Sergai
Liston Saragih, Komisioner KPU Sergai Divisi SDM, Pasmas dan Sosdiklih
Sergai (harianSIB.com)
KPU Serdangbedagai (Sergai) akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai pada 22 September 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sergai Divisi SDM, Parmas, Sosdiklih, Liston Saragih melalui telepon seluler saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (2/9/2024).

"Hari ini hingga Rabu (4/9/2024), KPU Sergai masih membuka perpanjangan masa pendaftaran, karena baru satu pasangan bakal calon yang mendaftar," katanya.

Baca Juga:

Liston menjelaskan, sebelum penetapan pasangan calon, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU Sergai, yakni pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan 27 Agustus-2 September 2024.

Lalu, tahapan penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agistus-4 September 2024, dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September 2024.

Baca Juga:

Kemudian, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan pada 6-8 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti, 6-14 September 2024. Serta, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan admistrasi calon pada 13-14 September 2024.

Selanjutnya, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September 2024. Serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.

"Setelah seluruh tahapan ini selesai dilaksanakan, pada 22 September 2024 akan ditetapkan pasangan calon," ujarnya.

Setelah pasangan calon ditetapkan, lanjutnya, tahapan berikutnya adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

"Meskipun Paslon tunggal, tahapan ini tetap dilaksanakan dan dijadwalkan pada 23-24 September 2024," terangnya.

Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.

"Bagi pasangan petahana yang saat ini masih menjabat, wajib cuti di masa kampanye yang dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 Nopember 2024," sebutnya.

Sedangkan untuk bakal calon yang berasal dari instansi kejaksaan ataupun TNI/Polri, tambahnya, harus mundur saat ditetapkan sebagai calon.

"Namun di Sergai hingga saat ini baru ada satu pasangan calon, dan itupun merupakan petahana," jelasnya.

Diketahui, pasangan bakal calon yang telah mendaftar ke KPU Sergai baru pasangan H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan (Dambaan), yang merupakan pasangan petahana yang saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

Pasangan Dambaan didukung 13 partai politik yakni, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, PPP dan Buruh. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru